News Home | Archives | My Posts | POST NEWS/BLOG
Ayo Lapor Pajak!
 
Kini Ada Cara Mudah dalam Pelaporan Pajak

Pelaksanaan pemberian NPWP bagi banyak masyarakat yang seharusnya telah ber-NPWP, namun mereka belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP telah dimulai sejak tanggal 1 September 2005 dan diharapkan dengan pemberian NPWP ini jumlah Wajib Pajak (WP) akan meningkat, yang semula +3,6 juta WP akan mencapai +10 juta WP pada tanggal 20 Oktober 2005.

Kegiatan pemberian NPWP berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan pemeriksaan tanpa persinggungan ini, disamping akan meningkatkan jumlah WP dan jumlah penerimaan pajak, juga akan dapat menghapus praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tetapi kurangnya informasi yang jelas dan kekurangmampuan warga dalam hal pelaporan pajak menimbulkan kegalauan warga penerima NPWP baru

Kekurangpercayaan dan ketidakinginan warga bersinggungan langsung dengan petugas pajak, baik pada saat pelaporan maupun pemeriksaan sebenarnya dapat dihindarkan dengan:
1. Pelaporan pajak menggunakan E-Filing (baik WP Orang Pribadi maupun Badan)
2. Pemeriksaan pajak terhadap WP dan semua sanggahan, permintaan data/bukti, jawaban Fiskus maupun jawaban WP serta closing conference by correspondence dilakukan melalui surat menyurat per pos secara tercatat.

e-Filing adalah alternatif penyampaian SPT secara online yang akan memberi kemudahan bagi WP, yaitu antara lain:
1. Nyaman, tidak perlu antri menyampaikan SPT dan bisa dilakukan dimana dan darimana saja selama dapat terhubung ke Internet.
2. Menghilangkan keterbatasan waktu penyampaian SPT kapan saja, 24 jam sehari x 7 hari seminggu dan tidak mengenal hari libur.
3. Terintegrasi dengan aplikasi pengisian e-SPT yang berisi formula untuk mengurangi kemungkinan salah pengisian.

Penggunaan e-Filing telah diresmikan Presiden pada tanggal 24 Januari 2005 dan tata cara penyampaiannya diatur berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. KEP-05/PJ/2005. Diatur pula didalamnya mengenai bukti penerimaan elektronik yang telah dilengkapi Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS). Sebuah terobosan teknologi digital yang akan memberikan anda kenyamanan dan keamanan dalam pelaporan pajak.

Sebelum menggunakan e-Filing, WP wajib mengajukan dan mendapat Electronic Filer Identification Number (EFIN) di KPP tempat WP terdaftar. WP juga perlu mendaftar sebagai anggota Laporpajak.com untuk memperoleh paket aplikasi e-Filing. Setelah itu WP melakukan registrasi untuk memperoleh user ID, password dan Digital Sertificate, yang berfungsi sebagai pengacak data SPT dan menjamin integritas serta otentifikasi data SPT.

Untuk lebih mengenal dan memahami cara penggunaan dan manfaat bagi anda, terutama bagi perusahaan Bapak/Ibu, kami menyediakan sesi pelatihan selama kurang lebih 3 jam yang dapat diwakili oleh maksimum 3 orang dari tiap perusahaan apabila mengambil Paket Promo yang tersedia.

Jadilah anggota www.laporpajak.com untuk kenyamanan dan kemudahan pelaporan pajak.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi kami di :
021-70615060,70615070,70615050
Email : info@laporpajak.com
Web : www.laporpajak.com

(diambil dari : salah satu artikel di detik publishing)

Belum ada komentar.
Kalau status alumni anda Confirmed,
anda bisa memberi komentar setelah login.
halaman depan...browse alumni section...all news...diskusi alumni...kumpulan links... klik untuk mendaftar...